Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat ini Perdikat WBK yang diberikan oleh KemenPan RB tanggal 20 Desember 2021.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah adalah Kejaksaan Negeri Tipe B dengan wilayah hukum melingkupi Kabupaten Lampung Tengah yang sangat luas. Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mencakup 28 (dua puluh delapan) Kecamatan dan 10 (sepuluh) Kelurahan dan 301 (tiga ratus satu) Desa/Kampung, dengan luas wilayah 4.789,82 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak + 1.391.683 jiwa (statistik tahun 2021). Kejaksaan adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2021 . Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Kabupaten Lampung Tengah, terdapat :
- 1 (satu) Kantor Kepolisian Resor Lampung Tengah; (dengan jajarannya 17 (empat belas) Kantor Kepolisian Sektor yang tersebar di 28 Kecamatan );
- 1 (satu) Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih;
- 1 (satu) Kantor Pengadilan Agama Kelas I B Gunung Sugih;
- 1 (satu) Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunung Sugih;
- 1 (satu) Kantor Perwakilan Kementrian Agama di Kabupaten Lampung Tengah;
- 1 (satu) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah;
- 1 (satu) Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah; dan
- 5 (lima) Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Lampung Tengah yang saling bersinergi dalam pelaksanaan Penegakan Hukum dan Pembangunan di wilayah Hukum Kabupaten Lampung Tengah.
Secara geografis Kabupaten Lampung Tengah terletak pada koordinat 1040 35’ sampai dengan 1050 50’ Bujur Timur dan 40 30’ sampai dengan 40 15’ Lintang Selatan. Letak Kabupaten Lampung Tengah cukup strategis dalam konteks Pengembangan wilayah. Sebab selain dilintasi jalur lintas regional, baik yang menghubungkan antar propinsi maupun antar Kabupaten/kota di Propinsi Lampung, juga persimpangan antara jalur Sumatera Selatan via Menggala dan Jalur Sumatera Selatan serta Bengkulu via Kota Bumi. Kabupaten Lampung Tengah juga dilintasi oleh Jalan Tol Lintas Sumatra yang menghubungkan Propinsi Lampung dengan Provinsi Sumatra Selatan, dengan dua pintu tol yaitu Pintu Tol Gunung Sugih dan Pintu Tol Terbanggi Besar.
Batas Wilayah: Kabupaten Lampung Tengah meliputi areal seluas 4.789,82 Km2 yang terletak pada bagian tengah Propinsi Lampung, berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Utara.
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan
- Sebelah Barat dengan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.
- Sebelah Timur dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.
Dalam melaksanakan penegakkan hukum, Kejaksaan tidak dapat bertindak di luar rambu-rambu hukum, Kejaksaan berpedoman pada asas legalitas yang bersifat universal dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak. Pembaharuan Kejaksaan dalam aspek organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis perkara dan pengawasan merupakan program prioritas yang harus direspon dalam rangka Reformasi Birokrasi guna mendukung tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean governance dan good governance).
Sejalan dengan hal itu, pemberdayaan sumber daya manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna. Profesionalisme memerlukan pembenahan dan penguatan elemen dan unsur pendukung, dalam hal ini Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan termasuk sarana dan prasarana pendukung.
Kinerja yang profesional seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan dapat diukur dari hasil yang telah dicapai secara menyeluruh dalam ukuran etik dan profesi. Etik berdasarkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, yang mempunyai nilai-nilai luhur yaitu melaksanakan tugas dengan Kesetiaan, Kejujuran, Bertanggung Jawab dan Bijaksana.