Sub Bagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas management dan melakukan saran pembangunan serta memberi dukungan pelayanan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan. Selain itu, bagian pembinaan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan lelang barang rampasan dan dari hasil penjualan barang rampasan tersebut akan disetor ke kas negara serta menjadi pemasukan negara melalui PNBP yang disetorkan Kejaksaan RI. Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
- Urusan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian integritas kepribadian dan kesejahteraan pegawai.
- Urusan Keuangan,mempunyai tugas melakukan tugas keuangan
- Urusan Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
- Urusan Tata Usaha, Perpustakaan dan Daskrimti, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan Daskrimti.