Sesuai dengan Perja-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 1009 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas
melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus Dalam melaksanakan wewenang dan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
c. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.