Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa dengan surat kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Apa saja kewenangan Jaksa Pengacara Negara?
- Melaksanakan penegakan hukum.
- Memberikan bantuan hukum.
- Memberikan pertimbangan hukum.
- Melaksanakan tindakan hukum lain.
- Memberikan pelayanan hukum.