Seksi Tindak Pidana Umum dalam melaksanakan tugasnya terdiri oleh 2 subseksi yaitu :
a. Bidang Prapenuntutan
Melakukan pengawasan dan mengendalikan perkara sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian
sampai dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
b. Bidang penuntutan
Melakukan pengawasan dan mengendalikan perkara sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sampai dengan perkara memiliki kekuatan hukum tetap, melakukan pemeriksaan tambahan, penghentian kegiatan penuntutan, pengajuan upaya hukum dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya