Intelijen Kejaksaan adalah bagian dari Intelijen Negara Republik Indonesia (Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011) dan sebagai penyelanggara Intelijen negara dalam penegakan hukum dalam rangka untuk mendukung tugas-tugas pokok Kejaksaan.
Seksi Intelejen mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelejen Yustisial di bidang Idiologi, Politik, Ekonomi Keuangan, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Tugas setiap bidang terdiri dari :
a. Bidang Idiologi
Mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelejen Yustisial penyelidikan, keamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan,
ancaman, dan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
b. Bidang Politik
Mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelejen Yustisial penyelidikan, keamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan,
ancaman, dan gangguan serta mendukung operasi Yustisial.
c. Bidang Ekonomi dan Budaya
Mempunyai tugas melakukan tugas Intelejen Yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan dan gangguan , penyalahgunaan atau penodaan agama serta penanggulangan tindak pidana umum.
d. Bidang Sosial Budaya dan Pertahanan Kemanan
Mempunyai tugas melakukan tugas Intelejen Yustisial penyidikan, pengamanan dan penggolongan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan serta mendukung operasi Yustisial mengenai masalah sosial dan budaya agar dapat diselesaikan permasalahannya.