Salam sejahtera buat kita semua.
Berdasarkan Revisi Undang-Undang No. 16 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bahwa ,Kejaksaan Negeri Lampung Tengah adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang
Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tiap bulannya menerima 30 hingga 50 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari penyidik Polri dan sekitar 1-3 untuk perkara tindak pidana khusus (korupsi) dari penyidik Polri maupun penyidikan di internal kejaksaan negeri Lampung Tengah.
Saat ini Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan sistem teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Tanggal 20 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari KemenPan RB dimana hal tersebut menjadi modal utama untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Dalam rangka keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memiliki sebuah layanan berbasis website, memalalui website Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kami berusaha memberikan dan menyajikan informasi dan data guna mendukung pencapaian pembangunan hukum yang tengah diupayakan oleh segenap aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia
Terima kasih atas dukungan dan kontrol dari masyarakat, serta mohon doa restunya. Mari kita dukung bersama demi terciptanya pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat.
TOMMY ADHIYAKSAPUTRA, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah