Seksi ini dalam melaksanakan tugasnya terdiri dari 2 bidang yaitu :
a. Bidang Perdata
Mempunyai tugas melakukan atau menyiapkan bahan pengendalian penegak bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum serta tindakan hukum lainnya dalam perkara dan tata usaha negara.
b. Bidang Pemulian dan Perlindungan Hak
Mempunyai tugas melakukan atau menyiapkan bahan pengendalian penegakan, bantuan, pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat