- Pemilik benda sitaan/barang bukti mengakses website Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah di www.kejari-lampungtengah.go.id kemudian klik "Layanan Pengembalian Barang Bukti"
- Pemilik menghubungi petugas layanan di Nomor Whatsapp / SMS 0856-2964-0000 yang tercantum dalam website dengan Format sebagai berikut (Nama Terdakwa, foto Bukti Kepemilikan, Foto KTP / Identitas), pada hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik :
- Apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
- Apabila sudah incraht atau tidak dipergunakan dalam perkara lain maka petugas akan segera memberitahukan kepada pemilik.