Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan Jaksa dan Pegawai dalam melaksanakan tugas.
Kejaksaan Negeri Kab. Lampung Tengah tidak akan menindaklanjuti:
1. Pengaduan yang tidak jelas.
2. Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR
Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.
Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat yang Berwenang.
Berikut ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan penting berkaitan dengan penyampaian pengaduan Anda melalui website Kejaksaan.