Kamis, Tanggal 09 Februari 2023
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupis Tanjung Karang, Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah dilaksanakan persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa INDRA WARDANA BIN RUMANTO SANDI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ABPK Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Dalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum Menuntut Terdakwa INDRA WARDANA BIN RUMANTO SANDI :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000 (seartus juta rupiah).
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp365.838.671,00 (tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).