Jum’at, 10 Februari 2023 bertempat di Way Halim Permai Kec. Way Halim Kota Bandar Lampung, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Terpidana
Nama : Hi. Husri Aminuddin Bin Hi. M. Husein
Tempat Lahir : Bukit Kemuning
Umur : 58 Tahun / 3 Oktober 1964
terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboraturium Bahasa dan Pengadaan Muebelair Dana pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah T.A 2010 dengan kerugian sebesar Rp. 9.601.378.895,00.
Terpidana Hi. Husri Aminuddin Bin Hi. M. Husein langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor : 27/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 Terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.601.378.895,00.