Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap terdakwa berinisial AA pada kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021.
Bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa berinisial AA tersebut ditangani oleh Muhammad Iqbal Hasan, S.H. dan Tesar Esanra, S.H., M.Kn. selaku jaksa penuntut umum.
AA didakwa dengan dakwaan subsideritas dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
#kejarilamteng #kejarilampungtengah