Kamis, 3 maret 2023
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas I B Gunung Sugih, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan persidangan terhadap Terdakwa atas nama Micho Fandika, Nasarudin, Ansori, Khastalani, Yudila, Zainal terkait pengrusakan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) yang didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.