Rabu, 02 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut adalah RIA SULISTIOWATI, S.H., M.H. dan ELFA YULITA, S.H., M.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum HANDOKO and Partners. Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro S.H., M.H. masing – masing sebagai anggota.
Persidangan dilaksanakan secara tatap muka (offline) dan dilakukan pengamanan oleh anggota Kepolisian.
Bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa membatalkan agenda untuk mengahadirkan Ahli (a d charge), Kemudian Agenda dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa, dan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI menjelaskan dan membenarkan bawah pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB telah melakukan Pembunuhan dengan cara menembakkan Senjata Api milik terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kepada korban AIPDA AHMAD KARNAIN Bin KHOLDUN di rumah korban yang beralamatkan di Lingkungan V Rt 02 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatam Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dengan alasan terdakwa menembak korban dikarenakan sakit hati terhadap korban, dan terdakwa menjelaskan penembakan tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada rencana terlebih dahulu oleh terdakwa.
Saat itu Terdakwa AIPDA RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pangubuan kepada korban AIPDA AHMAD KARNAIN Bin KHOLDUN yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut karena dilatarbelakangi faktor sakit hati Terdakwa kepada korban, hingga mengakibatkan korban AIPDA AHMAD KARNAIN (Alm.) meninggal dunia.
Persidangan atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI di Pengadilan Negeri Gunung Sugih berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.