Rabu, 30 November 2022, Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum Atas Nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh JPU RIA SULISTIOWATI, S.H., M.H dan DEVANALDHI DUTA ARYA PERDANA,S.H., M.H di Pengadilan Negeri Gunung Sugih . Persidangan dilaksanakan secara terpisah atau Online (Terdakwa berada di Lapas Gunung Sugih dan JPU di Pengadilan Negeri Gunung Sugih). Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Primair Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup. Atas Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat hukum, dan persidangan ditunda dilanjutkan hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Persidangan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.