DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA HIBAH DI KONI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2022 DITINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN
KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5.8 Miliyar dimana dana hibah sebesar Rp2.7 Miliyar digunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah serta dana hibah sebesar Rp3.1 Miliyar digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
Dari serangakaian kegiatan tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lampung menemukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap Penggunaan Dana Hibah tersebut, dimana Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut, serta terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah untuk dana pembinaan kepada Cabang Olahraga yang berada di bawaha naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Koni Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Ke Tahap Penyidikan
TABIK PUUN
(Tanggap Bijak Mumpuni)
Instagram : kejari.lamteng
Facebook : kejari.lamteng
Twitter : kejari_lamteng
Website : kejari-lampungtengah.go.id
Youtube : kejaksaan negeri lampung tengah
Email : kejari.lampungtengah@kejaksaan.go.id
#kejarilampungtengah #kejarilamteng #lampungtebgah #lampung #pidsusbadungcerdaspastibisa #konilampungtengah