Kamis tanggal 17 November 2022, sekira Pukul 13.00 Wib, telah terjadi Penandatanganan Surat Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh Terpidana Tindak Pidana Terorisme , bertempat di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah di hadiri oleh Plt. Kakanwil Menkumham Provisni Lampung, Kalapas II B Gunung Sugih, Satgasus BNPT Wilayah Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diwakili oleh Kasubsi Pratut Sdr. DEVANALDI, Pihak Polres Lamteng, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kemenag Lampung Tengah, Densus 88, BIN Daerah Lampung serta Tokoh Masyarakat dan Agama.. Kejadian ini terjadi karena Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah mengadakan acara Penandatanganan Surat Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh 3 (tiga) Terpidana Tindak Pidana Terorisme yaitu Sulton Arifudin Bin Ahmad (36), Ihyan Bin Sukardi (44), dan Busro Bin Abdul Maksum(56). , Narapidana Terosime tersebut dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Gunung Sugih Pada Rabu 05 Oktober 2022 lalu, dikarenakan ketiganya berasal dari Lampung. Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan Surat Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berjalan dengan situasi aman dan kondusif.