Kamis, 24 Oktober 2024 Bertempat diPengadilan Negeri Tanjung Karang, telah dilaksanakan pelimpahan perkara Terdakwa AN A A ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang,
A A Bin T E (alm) melakukan kecurangan Pada kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 sebagai mana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.185.531.820,58.
TABIK PUUN
(Tanggap Bijak Mumpuni