Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga netralitas sesuai Pasal 2 UU No.5 Tahun 2024 yang berbunyi “Setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”
TABIK PUUN
(Tanggap Bijak Mumpuni)
#kejarilamteng
#kejaksaannegerilampungtengah