Rabu, 14 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan Penetapan DIVERSI perkara Anak HANS DERA SAPNA Bin RUDI HARTANTO, bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah DEDDY KOERNIAWAN, Kasi Pidum M.ERLANGGA SH, Jaksa Fungsional ELISMAWATI, SH serta Pihak Korban dan Tersangka. Penetapan ini terjadi karena sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah di hadapan fasilitator Diversi ELISMAWATI, SH Selaku JPU dan pihak-pihak terkait dalam musyawarah Diversi yang menghasilkan Kesepakatan Diversi pada hari Rabu 14 Desember 2022 , an HANS DERA SAPNA Bin RUDI HARTONO sebelumnya melanggar pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.