Rabu, 11 januari 2023
JPU Kejari Lampung Tengah menyatakan BANDING terhadap putusan perkara tindak pidana (polisi tembak polisi) atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO. Hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memutus Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Terdakwa RUDI SURYANTO.
Adapun sebelumnya JPU Kejari Lampung Tengah menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP karena dalam tuntutannya JPU Kejari Lampung Tengah membuktikan Terdakwa RUDI SURYANTO melanggar Pasal 340 KUHPidana yaotu pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.