Senin 20 Februari 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih kelas I B, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendaftarkan permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk. Tanggal 07 Februari 2023 yang amar putusanya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor: 314/Pid.B/2022/Pn.Gns tanggal 05 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Polisi Tembak Polisi) Atas Nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI.