Kamis, 31 Maret 2022
Tahap 2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah TA 2019 dari Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Kasus posisi : Pada Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ke 195 Sekolah yang terdapat pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 16.475.000.000,00 (Enam Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN. TA. 2019. Bahwa terhadap 163 Sekolah penerima Bos AFKIN 2019 tersebut membelanjakan dana Bos Afkin 2019 ke CV. Ramero yang beralamat di Kabupaten Pringsewu milik ERNA SUSIANA dengan jumlah dana Rp. 14.044.000.000,- (Empat belas milyar empat puluh empat juta rupiah). Namun, Spesifikasinya barang yang diterima pihak sekolah tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja ( AFKIN ). Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana hitungan BPKP Provinsi Lampung adalah sebesar Rp 4.644.006.672,00 (empat milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Modus Operandi :
Para Tersangka
1). ERNA SUSIANA, S.E. selaku Direktur CV. RAMERO.
2) RIYANTO, S.Pd., MM.selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Bahwa sekira bulan Oktober 2019 tersangka ERNA menerima telpon dari tersangka RIYANTO dengan isi pembicaraan tersangka RIANTO meminta agar tersangka ERNA datang ke Lampung Tengah melakukan sosialisasi SIPLAH kepada para Kepala SDN di wilayah Lampung Tengah tentang penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dan yang memberikan materi adalah tersangka ERNA SUSIANA, SE Binti MUHAMMAD DIMYATI. Bahwa dalam sosialisasi tersebut tersangka memberikan arahan bahwa CV Ramero bertindak selaku Penyedia barang untuk kebutuhan Sekolah yang terdaftar melalui aplikasi SIPLAH, dimana pihak CV. Ramero siap membantu dalam proses pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap sekolah dari mulai tahap pemesanan sampai dengan pengiriman barang ke sekolah. Pada saat sosialisasi tersebut, tersangka RIYANTO meminta agar sekolah yang sudah terlanjur belanja / memilih penyedia agar membatalkan belanjanya dan beralih pada CV Ramero. Tersangka RIYANTO juga menekankan bahwa penyedia barang yang ditunjuk adalah penyedia yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya, tersangka ERNA meminta Akun/Password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakan oleh pihak CV Ramero untuk membantu proses pemesanan barangnya dan pihak sekolah selanjutnya hanya mengirimkan dana kepada CV. Ramero melalui Bank mandiri atas nama PT. METRAPLAZA. Namun, Spesifikasinya barang yang diterima oleh pihak sekolah tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja (AFKIN).
Para Tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Tengah sejak 12 Jan 2022 sampai dengan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yaitu tanggal 29 Maret 2022 dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan Akibat perbuatannya Pasal yang di sangkakan kepada Tersangka
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.