Rabu 22 Desember 2021, bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah dilakukan upaya diversi pada btahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalamk perkara an. YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI dengan kesepakatan diversi berupa perdamaian antara Anak YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI / orang tua / wali dalam perkara melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan Kasus posisi : bermula pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2021 ketika terjadi keributan antara anak YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI dan anak korban NADHIF QOBIDH NASHANDAR Bin SUKANDAR sewaktu study tour dan setelah study tour tersebut keduanya berkelahi, kemudian anak YOGA mengadukan perkelahian teserbut kepada saksi SARDI yang merupakan ayah kandung YOGA dan setelah mendapat informasi tersebut anak YOGA dan saksi SARDI dan TENGKU BUDI HIDAYAT als BUNG BUNG TENGKU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi anak korban NADHIF yang sedang berada di Pondok Pesantren Hidayatul Mubarok Uman Agung dan melakukan pemukulan terhadap anak korban NADHIF yang mengalami luka levcet pada bibir atas dan luka memar pada pipi kanan, leher belakang dan punggung.