Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

Upaya Diversi pada tahap penuntutan oleh JPU

22 Desember 2021 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Rabu 22 Desember 2021, bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah dilakukan upaya diversi pada btahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalamk perkara an. YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI dengan kesepakatan diversi berupa perdamaian antara Anak YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI / orang tua / wali dalam perkara melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan Kasus posisi : bermula pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2021 ketika terjadi keributan antara anak YOGA BRAHMANTIA Bin SARDI dan anak korban NADHIF QOBIDH NASHANDAR Bin SUKANDAR sewaktu study tour dan setelah study tour tersebut keduanya berkelahi, kemudian anak YOGA mengadukan perkelahian teserbut kepada saksi SARDI yang merupakan ayah kandung YOGA dan setelah mendapat informasi tersebut anak YOGA dan saksi SARDI dan TENGKU BUDI HIDAYAT als BUNG BUNG TENGKU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi anak korban NADHIF yang sedang berada di Pondok Pesantren Hidayatul Mubarok Uman Agung dan melakukan pemukulan terhadap anak korban NADHIF yang mengalami luka levcet pada bibir atas dan luka memar pada pipi kanan, leher belakang dan punggung. 


Tags: Berita Umum , Seksi Tindak Pidana Umum
Share:
JMS (Jaksa Masuk Sekolah) di SMP N 2 Seputih Agung
« Previous Post
Kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan