Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

Tuntutan An Terdakwa INDRA WARDANA BIN RUMANTO SANDI kasus Tindak Pidana Korupsi ABPK Rekso Binangun

11 Februari 2023 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Kamis, Tanggal 09 Februari 2023

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupis Tanjung Karang, Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah dilaksanakan persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa INDRA WARDANA BIN RUMANTO SANDI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ABPK Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Dalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum Menuntut Terdakwa INDRA WARDANA BIN RUMANTO SANDI :

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000 (seartus juta rupiah).
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp365.838.671,00 (tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).


Tags: Berita Umum , Seksi Tindak Pidana Khusus
Share:
Sosialisasi Proses Pengarahan Alih Status dari CPNS menjadi PNS
« Previous Post
JAKSA MASUK SEKOLAH (PESANTREN)
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan