Rabu, 05 Oktober 2022
Dalam rangka meneruskan menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan menindak lanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengadakan test urine kepada seluruh pegawai dan honorer yang di dukung oleh BNK (Badan Narkotika Kabupaten) dan RS Umum Demang Kab. Lampung Tengah. kegiatan TEST URINE di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah selaku Kepala BNK Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya dan juga Direktur RS Demang Kab. Lampung Tengah.
Kegiatan Test Urine pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berjalan dengan tertib dan lancar sampai dengan selesai dan tidak ditemukan Pegawai ataupun Honorer yang mengonsumsi Narkotika ataupun Prikotropika.