Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

TANGKAP BURONAN AN TERPIDANA Hi. HUSRI AMINUDDIN

11 Februari 2023 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Jum’at, 10 Februari 2023 bertempat di Way Halim Permai Kec. Way Halim Kota Bandar Lampung, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Terpidana
Nama : Hi. Husri Aminuddin Bin Hi. M. Husein
Tempat Lahir : Bukit Kemuning
Umur : 58 Tahun / 3 Oktober 1964

terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboraturium Bahasa dan Pengadaan Muebelair Dana pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah T.A 2010 dengan kerugian sebesar Rp. 9.601.378.895,00.

Terpidana Hi. Husri Aminuddin Bin Hi. M. Husein langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor : 27/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 Terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.601.378.895,00.

 

 

 


Tags: Berita Umum , Seksi Tindak Pidana Khusus
Share:
JUM'AT CERIA
« Previous Post
Apel Pagi
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan