Senin, 25 Maret 2024.
Telah dilaksanakan Persidangan a.n. Terdakwa TS, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Winardo Kasanegara, S.H., M.H. dalam sidang dengan agenda Dakwaan, telah membacakan Surat Dakwaan No. Reg Perkara : PDM-008/Lamteng/Eku.2/03/2024 kepada Terdakwa dengan Dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Persidangan dilanjut dengan agenda Pembuktian dimana Penuntut Umum menghadirkan Saksi-Saksi, Ahli dan Surat kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menunda Persidangan 1 (satu) minggu kedepan tanggal 1 April 2024 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.
#Kejarilamteng
#kejaksaannegerilampungtengah