Senin,26 februari 2024. Bertempat di ruang Vicon kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pelaksanaan seminar bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 “Penguatan Penelusuran Pencucian Uang Terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di indonesia. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau Money loundry melibatkan banyak pihak khususnya orang ketiga dalam pencucian uang ini, sehingga dibutuhkan kerjasama dalam menangani kasus ini secara menyeluruh. Beberapa kasus sebelumnya berhubungan dengan Narkotika dan juga Asset Negara, dalam seminar ini pula dijelaskan proses serta peran pelaku TPPU dengan pihak lain sehingga di dapati ritme tindakan yang sering terjadi dan efek yang ditimbulkan. #kejarilamteng #kejaksaannegerilampungtengah