PENGARAHAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
Selasa, 11 Maret 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Median Suwardi, S.H.,M.H) beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengikuti secara virtual arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dr. Febrie Adriansyah) di ruang video conference Kejari Lampung Tengah.
Kehutanan adalah salah satu sektor vital bagi keberlanjutan lingkungan hidup, dan dengan adanya Satgas Kehutanan, Kejaksaan berkomitmen untuk menanggulangi tindak pidana kehutanan yang merugikan negara dan merusak alam, untuk itu , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memberikan pengarahan strategis mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan yang semakin mendesak.
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dimana dalam Peraturan Presiden dimaksud ditunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksaana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan tugas-tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sehingga terdapat persepsi yang sama dengan jajaran Kejaksaan di daerah khususnya satuan kerja Kejaksaan yang menjadi lokasi operasi penertiban kawasan hutan.
TABIK PUUN
(Tanggap Bijak Mumpuni)
#kejarilamteng #kejarilampungtengah #lampung #lampungtengah #kejaksaan #kejaksaanri #pencanganzonaintegritas #pencananganzonaintegritaswbkwbbm #zonaintegritas #wbk #wbbm #lampung #bandarlampung #lampungtengah #reformasibirokrasikejaksaanri #reformasibirokrasi #kejagung #datun #intelijen #pidsus #pidum #barangbukti #pembinaan #sosialisasi #jaksamenyapa #jaksamasuksekolah #penranganhukum #penyuluhanhukum