Kejaksaan Negeri Lampung Tengah oleh Kepala Seksi B3R Hikmah Tanjung Sari,S.H., Kasubsi Barang Bukti dan Staff BB serta dihadiri oleh perwakilan dari Polres Lampung Tengah, Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Dinas Kesehatan Lampung Tengah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti narkoba.
Pemusnahan tersebut dilakukan setalah putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Total 310 Barang Bukti yang dimusnakan. (25/03/2021)