Selasa,13 Februari 2024, bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeeri Lampung Tenagh melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tahun 2024.
Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di hadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kasubag/Kasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Adapun barang bukti perkara yang di musnahkan yaitu Perkara Narkotika, Pembunuhan, Pencurioan, Penganiayaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Perlindungan Anak dan Konservasi Sumber Daya Alam.