Rabu, 30 November 2022
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan DESNA INDAH MEYSARI, S.H.dan Staff PB3R melaksanakan program PELANGI (Pelayanan Antar Barang Bukti) yang sudah Inkracht. Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 390/zPid.Sus/2020/PN Gns tanggal 21 Oktober 2020.
Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Nopol BE 5182 HY kepada yang berhak menerima ANGGINI LARASATI alamat Dusun 06 RT/RW 006/006 Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.