Rabu, 19 Oktober 2022
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Rekso Binangun tahun 2019 s.d 2020 atas Nama Tersangka Indra Wardana.
Bahwa Indra Wardana sebagai Kepala Kampung Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah yang menjabat tahun 2019 s.d 2020, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dana desa dan dana alokasi kampung APBK T.A 2019 s.d 2020 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 365.838.671',-
Bahwa perbuatan tersangka melangar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.