Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia*
1. Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 19 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas oleh Tersangka an. Agustinus.
2. Bahwa Restorative justice tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : B-4273/L.8.15/Eku.2/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 atasnama Agustinus.
3. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Bahwa Tersangka menyatakan telah menanggung biaya pengobatan tanpa membebankan dari masing-masing korban luka-luka dan untuk yang meninggal dunia telah memberikan uang santunan.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
4. Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorativejustice) tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.