Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah MENGAJUKAN BANDING

07 Januari 2023 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Kamis, 05 Januari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menghadiri persidangan atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dalam perkara “Pembunuhan Polisi tembak polisi” dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B. 

Adapun Amar putusan pada pokoknya, yaitu:
1.    Menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2.    Menyatakan  Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
3.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana Penjara selama 12 Tahun.

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana penjara selama Seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair  Penuntut Umum.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Klas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding, karena tidak memenuhi rasa keadilan yg ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya.


Tags: Berita Umum , Seksi Tindak Pidana Umum
Share:
Pelantikan dan Bimtek untuk Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024
« Previous Post
BREIFING Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan