Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 08118075882
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

FAQ's Pengaduan Masyarakat

Home - FAQ's Pengaduan Masyarakat

PENGADUAN MASYARAKAT

Berikut ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan penting berkaitan dengan penyampaian pengaduan Anda melalui website Kejaksaan.

Q: Siapa yang boleh menyampaikan pengaduan melalui website ini?

A: Siapa pun dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Lampung Tengah baik jaksa maupun Tata Usaha. Sepanjang Anda memiliki pengetahuan, informasi atau keterangan mengenai suatu dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Lampung Tengah baik jaksa maupun Tata Usaha, Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda, meskipun Anda bukan merupakan pihak yang terkait langsung dengan dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela tersebut.

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

A: Isilah kolom-kolom yg tersedia pada fitur pengaduan yang tersedia dalam website ini. Uraikan tindakan/perbuatan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang Anda laporkan pada kolom Pengaduan. Upayakan Anda menuliskannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan jelas, dengan memuat peristiwa yang berkaitan dengan tindakan/perbuatan yang dilaporkan secara kronologis dan sistematis.

Untuk memudahkan tindak lanjut terhadap pengaduan Anda, pastikan Anda mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut:

1. Nama Terlapor (Jaksa/Pegawai Kejaksaan yang Anda laporkan),
2. Satuan kerja (Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri) tempat Terlapor bertugas, dan
3. Nama Tersangka/Terdakwa/materi perkara yang berkaitan dengan pengaduan yang Anda sampaikan (jika tindakan/perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan suatu perkara).

Anda juga dapat melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk file elektronik sebagai bukti/keterangan dari pengaduan yang Anda sampaikan dengan fasilitas upload dokumen yang tersedia pada fitur Pengaduan.

Q: Bagaimana cara mengetahui bahwa Pengaduan yang disampaikan sudah diterima dan tersimpan dengan baik dalam database Pengaduan Kejaksaan?

A: Apabila Anda telah mengisi semua kolom dengan benar ketika menyampaikan pengaduan, sistem teknologi informasi dari website Kejaksaan akan menampilkan Nomor Pengaduan apabila pengaduan sudah diterima dan tersimpan dalam database Pengaduan Kejaksaan. Akan tampil halaman yang berisi Nomor Pengaduan. Nomor Pengaduan tersebut akan berguna bagi Anda dalam memantau tindak lanjut terhadap pengaduan Anda melalui Halaman Status Pengaduan dalam website.

Q: Apakah yang akan dilakukan terhadap Pengaduan yang disampaikan?

A: Setiap Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan tahapan penanganan sebagai berikut :

1. Proses pemilahan laporan pengaduan
2. Diteruskan ke bidang teknis terkait (JAM Pidum, JAM Pidsus, JAM Datun) apabila materi pengaduan adalah mengenai masalah teknis penanganan perkara.
3. Ditangani oleh bidang Pengawasan - proses telaah
4. Klarifikasi oleh daerah *
5. Ada indikasi *
6. Proses pemeriksaan oleh PPF (Pejabat Pengawasan Fungsional) *
7. Tidak ada indikasi, Pengaduan dihentikan *
8. Laporan Hasil Pemeriksaan
9. Terbukti - proses penjatuhan sanksi (ringan, sedang, berat)
10. Tidak terbukti - pemeriksaan dihentikan
11. Terlapor keberatan atas hukuman disiplin *
12. Proses Majelis Kehormatan Jaksa **
13. Pelaksanaan hukuman disiplin

* optional
** khusus untuk jaksa yang diusulkan diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat.

Q: Bagaimana cara untuk mengetahui tindak lanjut yang dilakukan terhadap pengaduan yang disampaikan?

A: STindak lanjut yang dilakukan terhadap setiap pengaduan yang diterima akan diumumkan melalui fitur Perkembangan Penanganan Pengaduan yang ada pada website Kejaksaan, berdasarkan nomor registrasi masing-masing. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai Pelapor untuk mengingat atau mencatat dengan baik nomor registrasi dari pengaduan yang Anda sampaikan.


Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 08118075882
We Are Social
Copyrights © 2023 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan