PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA SIBER – DEEPFAKE PRESIDEN RI]
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah melaksanakan pelimpahan perkara pidana atas nama terdakwa ALMANDELA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, S.H., M.H., dengan Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025.
Perkara tersebut telah diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns dan saat ini telah memasuki tahapan proses persidangan. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pembuktian, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Terdakwa Almandela didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan bentuk alternatif, yaitu:
* Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau
* Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah menggunakan akun Instagram @chandra_cchen, dengan menyebarkan video hasil rekayasa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake, yang memanipulasi wajah tokoh-tokoh publik seperti Presiden RI, Wakil Presiden, sejumlah Menteri, dan artis nasional, seolah-olah mereka memberikan imbauan bantuan kepada masyarakat.
Video tersebut dilengkapi dengan caption yang mengarahkan korban untuk menghubungi nomor WhatsApp, serta membayar sejumlah uang dengan alasan administrasi, pajak, atau validasi bantuan. Akibat perbuatannya, beberapa korban mengalami kerugian, di antaranya saksi Mussakir dan saksi Nur Ahmad Nawawi, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, video-video tersebut dipastikan merupakan hasil deepfake manipulatif dengan tingkat keaslian palsu 99% hingga 100%, serta ditemukan penggabungan frame dan unsur manipulatif lain.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi untuk penipuan digital merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. Penuntutan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas ruang digital.
---
#KejaksaanRI
#KejariLampungTengah
#TindakPidanaSiber
#Deepfake
#UUITE
#Pasal378KUHP
#CyberCrime
#AIManipulation
#JaksaMelayani
#SidangPNGunungSugih
#PelimpahanPerkara