Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

Pengangkapan DPO An ENDANG Terpidana Korupsi Bank BRI Cabang Bandar Jaya

05 Mei 2025 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

PENANGKAPAN DPO TERPIDANA KORUPSI]

 

Pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dengan dukungan Kejari Pesawaran, berhasil mengamankan Terpidana DPO Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung.

Endang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103,-. Ia sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan telah diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor pada 2017 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selama pelarian, terpidana mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Berkat kerja sama antarseksi dan pemantauan intensif, pelariannya berakhir.

Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai SOP. Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Kami mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela. Tindakan tegas akan kami ambil kapan pun dan di mana pun. Kami juga mengingatkan bahwa membantu pelarian DPO merupakan tindak pidana.

#KejariLampungTengah #PenegakanHukum #DPODitangkap #Tipikor #KejaksaanRI #HukumTegak


Tags: Berita Umum , Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Share:
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025
« Previous Post
[JAKSA MENYAPA – PENERANGAN HUKUM UNTUK DESA]
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan