PENANGKAPAN DPO TERPIDANA KORUPSI]
Pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dengan dukungan Kejari Pesawaran, berhasil mengamankan Terpidana DPO Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung.
Endang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103,-. Ia sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan telah diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor pada 2017 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Selama pelarian, terpidana mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Berkat kerja sama antarseksi dan pemantauan intensif, pelariannya berakhir.
Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai SOP. Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Kami mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela. Tindakan tegas akan kami ambil kapan pun dan di mana pun. Kami juga mengingatkan bahwa membantu pelarian DPO merupakan tindak pidana.
#KejariLampungTengah #PenegakanHukum #DPODitangkap #Tipikor #KejaksaanRI #HukumTegak