Lampung Tengah, Rabu, 07 Mei 2025 — Sekira pukul 14.45 WIB hingga 18.00 WIB, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Elfa Yulita, S.H., M.H. dan Yosua Berlian, S.H., menghadiri dan mengawal jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rafli Kurniawan Hasim (RKH) terhadap korban RK, di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Lampung Tengah dan turut dihadiri oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah, Reskrim & Inafis Polres, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta pihak keluarga korban dan tersangka.
Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari fungsi jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara). JPU secara cermat mencermati dan mengevaluasi setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi, guna memastikan kesesuaian antara pengakuan, bukti di lapangan, dan hasil visum et repertum.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting dalam merangkai kronologi kejadian secara objektif dan utuh, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel sebelum memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Melalui kehadiran aktif dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlangsung di ruang sidang, melainkan dimulai sejak awal penyidikan—sebagai wujud nyata dari prinsip TABIK PUUN: Tanggap, Bijak, Mumpuni.
#KejaksaanRI #KejatiLampung #KejariLampungTengah #IntelijenKejaksaan #PenuntutUmum #DominusLitis #PenegakanHukum #RekonstruksiKasus #JaksaMengawalKeadilan