Kejari Lamteng

Kejari Kab. Lamteng Tengah

Call Us
0725-26036 / 082280807482
Business Hrs
Mon-Fri: 08:00 - 16:00
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Sarana
    • Luar Gedung Kantor
    • Dalam Gedung Kantor
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Jadwal Sidang
  • Informasi
    • Barang Bukti
      • Layanan Pengembalian
        Barang Bukti Online
      • Barang Bukti
        yang Dikembalikan
    • Pengumuman
    • Info Perkara
    • Buronan
    • Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Layanan Publik
    • Pengaduan
    • Konsultasi Hukum
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
    • Struktur Organisasi
    • Kegiatan
    • Gallery
      • Photo
      • Video

Berita

Home - Berita

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mapolres Lampung Tengah

07 Mei 2025 / by Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Lampung Tengah, Rabu, 07 Mei 2025 — Sekira pukul 14.45 WIB hingga 18.00 WIB, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Elfa Yulita, S.H., M.H. dan Yosua Berlian, S.H., menghadiri dan mengawal jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rafli Kurniawan Hasim (RKH) terhadap korban RK, di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Lampung Tengah dan turut dihadiri oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah, Reskrim & Inafis Polres, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta pihak keluarga korban dan tersangka.

Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari fungsi jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara). JPU secara cermat mencermati dan mengevaluasi setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi, guna memastikan kesesuaian antara pengakuan, bukti di lapangan, dan hasil visum et repertum.

Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting dalam merangkai kronologi kejadian secara objektif dan utuh, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel sebelum memasuki tahap penuntutan di persidangan.

Melalui kehadiran aktif dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlangsung di ruang sidang, melainkan dimulai sejak awal penyidikan—sebagai wujud nyata dari prinsip TABIK PUUN: Tanggap, Bijak, Mumpuni.


#KejaksaanRI #KejatiLampung #KejariLampungTengah #IntelijenKejaksaan #PenuntutUmum #DominusLitis #PenegakanHukum #RekonstruksiKasus #JaksaMengawalKeadilan


Tags: Berita Umum , Seksi Tindak Pidana Umum
Share:
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Hadir di Mall Pelayanan Publik Gunung Sugih Lewat Layanan Hukum “HALO JPN”
« Previous Post
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Hadir dalam Musrenbang RPJMD 2025–2029
Next Post »
Footer Logo

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

JL. Raya Trans Sumatera No.43, Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Usefull Links

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Lampung
  • Mahkamah Agung RI
  • Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pengaduan Masyarakat

Untuk Melakukan Pengaduan Dapat Dilakukan di Menu Pengaduan Masyarakat Di Bawah.

kejarilamteng@gmail.com
Call Us On
0725-26036 / 082280807482
We Are Social
Copyrights © 2025 Diskominfo Lampung Tengah. All rights reserved.
×
  • Home
  • Profile
    • Sambutan Kajari
    • Tentang Kejari
    • Perintah Harian
    • Visi, Misi & Motto
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Bidang
    • Sub Bagian Pembinaan
    • Seksi Intelijen
    • Seksi Tindak Pidana Umum
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
    • Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  • Berita
    • Berita Umum
    • Serba-Serbi
  • Barang Bukti
    • Layanan Pengembalian
      Barang Bukti Online
    • Barang Bukti yang Dikembalikan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Info Perkara
    • Daftar Buronan
  • Gallery
    • Photo
    • Video
  • Pengaduan