Gunung Sugih, 8 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029.
Kehadiran Kejaksaan dalam forum strategis ini merupakan bentuk implementasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa "Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyukseskan program pembangunan nasional."
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga penegak hukum dengan fungsi intelijen yustisial, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk:
✅ Mendukung perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel
✅ Menguatkan sinergi antar lembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
✅ Memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah
Partisipasi ini menjadi bukti konkret peran aktif Kejaksaan dalam menjaga keselarasan antara penegakan hukum dan keberhasilan pembangunan. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus berkomitmen untuk mengawal jalannya pembangunan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas.
#MusrenbangRPJMD #RPJMD2025 #KejariLampungTengah #AlfaDera #IntelijenKejaksaan #UU16Tahun2004 #UU11Tahun2021 #KejaksaanRI #PengamananPembangunan #SinergiPusatDaerah #LampungTengahMaju